Rafael Alun Cuci duwit Gratifikasi beli Puluhan Tas dan Dompet Chanel, Hermes, hingga Christian Dior

Rafael Alun Cuci duwit Gratifikasi beli Puluhan Tas dan Dompet Chanel, Hermes, hingga Christian Dior

Terdakwa masalah gratifikasi dan tindak pidana pencucian duwit (TPPU), eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo didakwa sengaja menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi bersama dengan cara membeli aset atau barang mengatasnamakan pihak lain.

Salah satu tindakan pencucian uang yang dilaksanakan Rafael Alun adalah beli 68 tas dan 2 buah dompet, dan juga 1 kuncir pinggang merek ternama bersama total belanja raih Rp1,59 miliar. semuanya dibelikan untuk sang istri, Ernie Meike Torondek.

Baca termasuk Jalani Sidang Dakwaan persoalan Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo datang di PN Tipikor Jakarta Pusat

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan tempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi bersama membelanjakan tanah, bangunan, kendaraan dan perlengkapan restoran atas nama orang lain, serta membelanjakan tas dan sepeda untuk orang lain,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Eks Kepala pembagian lazim Kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, sebagaimana dokumen hasil verifikasi keaslian, tercatat tas yang dibeli yaitu 7 tas brand Louis Vuitton, 15 tas merk Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merk Yves Saint Laurent, 1 tas merk Balenciaga, 1 tas brand Givenchy, dan 1 tas merk Gucci.

Kemudian Rafael Alun termasuk membelanjakan hartanya bersama dengan beli 1 dompet brand Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 kuncir pinggang merk Gucci untuk sang istri.

Baca termasuk KPK berbicara peluang Istri Rafael Alun Trisambodo lantas Tersangka

Namun dari puluhan tas yang dibeli, terletak tas asli dan palsu. tidak cukup lebih hadir 40 barang palsu, dan 31 sisanya asli sebagaimana dilihat di dalam surat dakwaan jaksa.

“Bahwa lebih kurang th. 2015 hingga bersama dengan tahun 2023 bertempat di berjalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa beli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala proporsi lazim Kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek. keseluruhan gratifikasi yang di terima senilai Rp16.644.806.137.

Atas kelakuan tersebut terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 20 th. 2001 mengenai perubahan Atas Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara gratifikasi, modus TPPU Rafael Alun diantaranya tempatkan modal ke PT Statika Kensa sempurna Citra (SKPC) sebesar Rp315.000.000, mentransfer duwit sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, tempatkan duwit Rp1.175.711.882 yang berasal berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, dan juga tempatkan 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS di aman Deposit Box (SOB).

Baca termasuk KPK Rampungkan Penyidikan masalah Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Selain itu membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang di antaranya, pembelian sejumlah tanah dan bangunan di sejumlah tempat pembelian sejumlah kendaraan roda empat dan dua, sampai pembelian sejumlah tas mewah bersama dengan brand ternama.

Atas dugaan berikut terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomer 8 tahun 2010 berkenaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *