8 Golongan Penerima Zakat Fitrah cocok Firman Allah didalam Al Quran
Inilah delapan golongan yang berhak untuk terima zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Mustahik selanjutnya terdiri berasal dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al Quran.
Firman Allah Swt mengenai golongan penerima zakat berikut terdapat di dalam surat At Taubah ayat 60.
Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk berjalan Allah dan untuk orang yang sedangkan dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui Mahabijaksana. (QS. At-taubah:60)
Sementara dikutip dari laman Baznas, 8 golongan yang berhak sebagai penerima zakat yakni sebagai berikut:
Baca terhitung kala yang pas Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/2023, tengok juga Keutamaan serta Bacaan Niatnya
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang meresmikan harta, tetapi terlampau sedikit.
Golongan fakir tak meresmikan atau susah memenuhi kebutuhan pokok harian dan telah sewajarnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin yang berhak jadi penerima zakat.
Hampir sama juga bersama dengan fakir, bedanya miskin masih resmikan harta dapat sedang hanyalah cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Golongan yang berhak terima zakat selanjutnya yaitu Amil.
Amil adalah mereka yang mengurus zakat terasa dari penerimaan zakat sampai menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Seorang yang mualaf juga meresmikan hak sebagai penerima zakat.
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam.
Hal tersebut ditujukan sehingga orang-orang makin lama mantap sangat percaya Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang mulai korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Maka untuk berikan meringankan penderitaan, mereka termasuk berhak menerima zakat.
Biasanya pernah zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak supaya mereka dimerdekakan.
Baca terhitung Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? lihat proporsi Waktunya
6. Gharimin
Gharimin yaitu mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam menjaga jiwa dan izzahnya.
Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri layaknya sebagai obat orang sakit atau untuk kemaslahatan umum layaknya membangun fasilitas ibadah, dan tidak bisa membayar antara dikala jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Pada dasarnya yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk keperluan di jalan Allah.
Mereka yang berjuang di berjalan Allah di dalam wujud aktivitas dakwah, jihad, dan sebagainya termasuk berhak terima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut termasuk sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang lakukan perjalanan jauh mencakup pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Selain itu, ibnu sabil termasuk termasuk golongan musafir yang kehabisan ongkos di perjalanan di dalam ketaatan kepada Allah.
Baca terhitung cara hitung Zakat Fitrah, Lengkap Beserta 8 Golongan Penerima Zakat
Waktu yang tepat untuk Membayar Zakat
Dikutip berasal dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama tidak cuman Hanafiyah, wajibnya adalah dikarenakan saksikan terbenamnya matahari hari teranyar Ramadhan.
Sementara menurut Hanafiyah, zakat fitrah harus dikeluarkan dikarenakan memirsa terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.
Perbedaan kedua pendapat berikut berasal berasal dari perbedaan perspektif apakah zakat fitrah itu terkait bersama hari Idul fitri ataukah bersama dengan habisnya bulan Ramadhan.
Adapun penjelasan mengenai pendapat selanjutnya yaitu sebagai berikut:
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Boleh dibayarkan sebelum saat hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.
Juga masih perlu membayar zakat fitrah meski terlambat sampai melalui tanggal 1 Syawal.
2. Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum akan hari raya hingga paling lambat dikala terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Namun, misalnya hingga melalui batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia masih berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, misalnya ia bisa (karena udah mencukupi syarat wajib) tetapi mengakhirkannya sampai melalui hari raya, maka ia berdosa.
3. Syafi’iyah
Sejak hari pertama Ramadhan hingga tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Akan sedang utamanya adalah sebelum akan salat ‘id.
Lebih dari itu, misalnya benar-benar ia bisa dan tidak ada ‘udzur maka ia berdosa dan masih perlu membayar.
Namun jika ada udzur layaknya kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tetapi ia tetap wajib membayarkannya.
4. Madzhab Hanbali
Awal pembayaran zakat fitrah identik bersama madzhab Maliki, yakni dua hari sebelum akan hari Ied.
Sementara sementara terakhirnya persis bersama dengan pendapat Syafi`i, yakni hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
Baca terhitung Besaran Zakat Fitrah 2023 yang harus Dibayar bersama uang di berbagai Daerah
Syarat Zakat Fitrah
Mengutip laman Kemenag, semua umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang harus membayar zakat fitrah, di antaranya:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.
Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak perlu membayar zakat fitrah.
Menurut para ulama, alasan Islam jadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah dikarenakan zakat fitrah termasuk ibadah yang bertujuan untuk orang yang beragama Islam.
Tak lain sebagai fasilitas membasuh diri berasal dari kelakuan dosa dan kelalaian yang udah ditunaikan sepanjang berpuasa di bulan Ramadan.
Adapun orang kafir bukan bagian berasal dari orang yang berhak Mengerjakan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.
2. Merdeka
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah dikarenakan dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Oleh dikarenakan itu, orang yang tidak berada di didalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.
3. Mampu
Orang yang mesti membayar zakat fitrah adalah mereka yang resmikan makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya antara hari Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak resmikan makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak kudu membayar zakat fitrah.
Misalnya makanan yang ada sekedar untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak memerlukan berhutang untuk membayar zakat fitrah.